Example 728x250
hukum internasional kriminal

Pemerintah Jamin Kenaikan Tunjangan Hakim ”Ad Hoc” Meski Ada OTT KPK

20
×

Pemerintah Jamin Kenaikan Tunjangan Hakim ”Ad Hoc” Meski Ada OTT KPK

Share this article

Pemerintah Pastikan Tunjangan Hakim Ad Hoc Tetap Naik Meski Ada OTT KPK

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan hakim ad hoc tetap berjalan meskipun ada operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan seorang hakim karier di Pengadilan Negeri Depok. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk memperbaiki kesejahteraan dan mengurangi risiko korupsi dalam lembaga peradilan.

Penjelasan Menteri Sekretaris Negara

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa peningkatan tunjangan hakim dimaksudkan sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mengurangi godaan korupsi. Namun, ia juga mengakui bahwa kebijakan tersebut tidak otomatis menghilangkan seluruh praktik menyimpang di lembaga peradilan.

”Ya, kan, tidak kemudian secara otomatis sebuah upaya itu akan mampu menghilangkan secara menyeluruh praktik-praktik yang tidak baik di peradilan kita, kan. Tapi bahwa sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, kan, kita berharap itu dengan diberikan kesejahteraan, maka kita berharap tidak akan tergoda untuk melakukan hal yang kurang baik,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Peran Pemerintah dalam Memperbaiki Lembaga Peradilan

Pemerintah menyesalkan OTT yang menimpa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, karena menjadi bukti bahwa korupsi di dunia peradilan masih marak. Oleh karena itu, semua institusi peradilan diminta untuk terus memperbaiki diri dan memperkuat integritas agar kasus serupa tidak terulang.

”Kami imbau kepada semua institusi untuk memperbaiki diri. Kalau bicaranya korupsi, bagaimana menghentikan budaya-budaya korupsi, kongkalikong, dan sebagainya,” tambah Prasetyo.

Keberlanjutan Kebijakan Tunjangan Hakim Ad Hoc

Prasetyo menegaskan bahwa OTT terhadap hakim karier tidak akan memengaruhi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan tunjangan bagi hakim ad hoc. Ia menekankan bahwa kasus tersebut bersifat individual, bukan masalah kelembagaan.

”Enggak ada, ini kan oknum ya, 1-2 orang. Jadi, bukan kemudian institusinya atau kebijakannya yang kemudian dihapus. Apalagi kalau berkenaan dengan masalah kenaikan gaji karena itu bagian dari upaya untuk kita berharap mengurangi budaya-budaya yang tidak baik,” jelasnya.

Besaran Tunjangan Hakim Ad Hoc

Aturan presiden yang mengatur kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc sudah ditandatangani pemerintah dan tinggal diberlakukan. Meskipun besaran tunjangan tidak persis sama dengan hakim karier, namun mendekati.

”Secara persis sih tidak, tapi tidak jauh berbeda,” lanjut Prasetyo.

Penangkapan Hakim Karier oleh KPK

Pada Kamis (5/2/2026), KPK menangkap tangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, terkait dugaan suap penanganan perkara. Dalam peristiwa tersebut, KPK menemukan uang ratusan juta rupiah.

Peristiwa ini terjadi hanya beberapa hari setelah hakim karier di Indonesia menerima kenaikan tunjangan dalam jumlah yang sangat signifikan yang diterimakan pada 1 Februari 2026. Kenaikan tunjangan itu sebagai realisasi dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.

Evaluasi Kebijakan Kenaikan Gaji Hakim

Erwin Natosmal Oemar, Direktur Riset Oculus Publicus Indonesia, menilai bahwa kenaikan gaji hakim bukanlah solusi tunggal terhadap problem judicial corruption yang sudah menjadi kultur terlembaga. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan gaji hakim perlu dievaluasi.

”Evaluasi tersebut dapat dilakukan dengan menambahkan etika dan rekam jejak sebagai salah satu variabel yang penting dalam memberikan remunerasi. Mahkamah Agung (MA) dapat bekerja sama dengan Komisi Yudisial dalam melakukan evaluasi kinerja,” ujar Erwin.

Sanksi terhadap Hakim Korupsi

Sepanjang 2025, MA menjatuhkan sanksi terhadap 102 hakim yang terdiri dari 21 hakim menerima sanksi berat, 19 sanksi sedang, dan 62 sanksi ringan. Sementara itu, jumlah hakim ad hoc yang dijatuhi sanksi sebanyak empat orang yang terdiri dari satu sanksi sedang dan tiga sanksi ringan.

Masih Banyak Kasus Korupsi di Dunia Peradilan

Erwin menilai bahwa korupsi di dunia peradilan bukan lagi sekadar persoalan oknum, melainkan sudah menjadi habitus atau kultur yang terlembaga. Hal ini bisa dilihat dari beberapa rentetan kasus suap di pengadilan yang melibatkan hakim ataupun bekas pimpinan di MA.

”Seharusnya terungkapnya kasus mafia peradilan Rp 1 triliun Zarof Ricar merupakan titik terendah dunia peradilan. Namun, setelah insiden itu ternyata masih ada lagi kasus di PN Jakarta Pusat dan sekarang di PN Depok. Artinya, selama ini judicial corruption tampaknya masih dilihat sebagai perilaku oknum, bukan dilihat sebagai persoalan kebiasaan yang terlembaga (habitus),” tutur Erwin.

FAQ

Apa tujuan kenaikan tunjangan hakim?

Tujuan utama kenaikan tunjangan hakim adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi godaan korupsi di lembaga peradilan.

Apakah OTT KPK memengaruhi kebijakan kenaikan tunjangan hakim ad hoc?

Tidak, kebijakan kenaikan tunjangan hakim ad hoc tetap berjalan karena kasus OTT KPK bersifat individual, bukan masalah kelembagaan.

Bagaimana cara evaluasi kebijakan kenaikan gaji hakim?

Evaluasi dapat dilakukan dengan menambahkan etika dan rekam jejak sebagai variabel penting dalam memberikan remunerasi.

Apakah korupsi di dunia peradilan sudah menjadi kultur terlembaga?

Ya, korupsi di dunia peradilan tidak lagi sekadar persoalan oknum, melainkan sudah menjadi habitus atau kultur yang terlembaga.

Bagaimana sanksi diberikan kepada hakim korupsi?

Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, termasuk sanksi berat, sedang, dan ringan.

Kesimpulan

Pemerintah tetap memastikan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan hakim ad hoc tetap berjalan meskipun ada OTT KPK yang menimpa seorang hakim karier. Upaya ini bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan dan mengurangi risiko korupsi di lembaga peradilan. Namun, perlu evaluasi lebih lanjut untuk mengatasi masalah korupsi yang sudah menjadi kultur terlembaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *