Example 728x250
hukum kriminal fakta

Tiga Pengurus Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka, Dana “Lender” Rp 2,47 Triliun Belum Kembali

25
×

Tiga Pengurus Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka, Dana “Lender” Rp 2,47 Triliun Belum Kembali

Share this article

Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dana Syariah Indonesia

Pengadilan kembali menghadapi kasus besar yang melibatkan dana masyarakat dan sistem keuangan berbasis teknologi. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penggelapan atau penipuan dalam pengelolaan dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Saat ini, sekitar 11.151 pemberi pinjaman atau lender masih menunggu pengembalian dana senilai Rp 2,47 triliun.

Tiga Tersangka yang Terlibat dalam Kasus Dana Syariah Indonesia

tiga tersangka dalam kasus dana syariah indonesia

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Taufiq Aljufri (TA), Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia; MY, mantan direktur dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta Arie Rizal Lesmana (ARL), Komisaris dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.

Penyidik telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap ketiga tersangka tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan memanggil mereka untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026.

Pengelolaan Dana Syariah Indonesia yang Menimbulkan Kekhawatiran

platfrom peer to peer lending syariah dana syariah indonesia

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) adalah platform tekfin peer-to-peer lending syariah yang mengumpulkan dana dari masyarakat (lender) untuk disalurkan ke pihak peminjam (borrower) sesuai prinsip syariah. Namun, sejak pertengahan 2025, masyarakat pemberi pinjaman mulai kesulitan menarik dana mereka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan status DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh transaksi perusahaan. OJK juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan memblokir rekening DSI.

Langkah Hukum dan Pemulihan Kerugian

penyidik menelusuri aset dalam kasus dana syariah indonesia

Penyidik Bareskrim Polri menggelar rapat koordinasi dengan PPATK untuk menganalisis aliran dan transaksi keuangan terkait dugaan tindak pidana. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pendataan para korban.

Jumlah pemberi pinjaman (lender) dari tahun 2018 hingga September 2025 mencapai 11.151 orang dengan total dana yang masih tercatat (outstanding) di PT Dana Syariah Indonesia sebesar Rp 2,4 triliun. Penyidik juga menerima lima laporan polisi dari korban atau pemberi pinjaman.

Upaya Penelusuran Aset dan Pemulihan Kerugian

Penyidik akan berupaya menelusuri aset, khususnya untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana. Selain itu, penyidik akan mengidentifikasi lokasi aset yang masih disimpan para tersangka dalam rangka pemulihan kerugian para korban.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga akan meminta keterangan beberapa ahli, antara lain ahli tekfin dari OJK, ahli UU Informasi dan Transaksi Elektronik, ahli digital forensik, serta ahli pidana. Penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Permintaan dari Komisi XI DPR

komisi xi dpr mendengarkan keluhan lender dana syariah indonesia

Dalam rapat dengar pendapat umum terkait pengaduan masyarakat yang dilaksanakan oleh Komisi XI DPR pada Selasa (27/1/2026), Ketua Paguyuban Lender PT DSI Ahmad Pitoyo meminta agar aset perusahaan senilai Rp 450 miliar tidak disita kepolisian. Aset itu disebut berasal dari para peminjam yang masih aktif membayar kewajiban. Jika disita, dikhawatirkan hal itu akan memperlambat pengembalian dana kepada para pemberi pinjaman.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa yang dimaksud dengan PT Dana Syariah Indonesia?

PT Dana Syariah Indonesia adalah platform tekfin peer-to-peer lending syariah yang menghimpun dana dari masyarakat untuk disalurkan ke pihak peminjam sesuai prinsip syariah.

Berapa jumlah pemberi pinjaman yang terdampak dalam kasus ini?

Sebanyak 11.151 pemberi pinjaman atau lender terdampak dalam kasus ini.

Bagaimana proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri?

Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa tersangka, meminta keterangan ahli, serta menelusuri aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Apakah ada upaya pemulihan kerugian bagi para korban?

Ya, penyidik akan berupaya menelusuri aset dan mengidentifikasi lokasi aset yang masih disimpan para tersangka dalam rangka pemulihan kerugian para korban.

Apa tuntutan dari Komisi XI DPR terkait kasus ini?

Komisi XI DPR meminta agar aset perusahaan senilai Rp 450 miliar tidak disita kepolisian agar tidak menghambat pengembalian dana kepada para pemberi pinjaman.

Penutup

Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi peringatan penting bagi industri keuangan berbasis teknologi. Penyidik Bareskrim Polri telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya partisipasi dari lembaga seperti OJK, PPATK, dan LPSK, diharapkan dapat segera tercapai pemulihan kerugian bagi para korban. Masyarakat tetap diimbau untuk waspada dan memilih produk keuangan yang aman dan terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *