Example 728x250
Opini Publik

Media Sosial Belum Aman bagi Demokrasi Digital

21
×

Media Sosial Belum Aman bagi Demokrasi Digital

Share this article

Media Sosial Belum Menjadi Ruang Aman untuk Demokrasi Digital

Media sosial, yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia, ternyata masih menyimpan ketakutan dan keraguan di kalangan penggunanya. Sebanyak 16,4 persen responden mengaku pernah menahan diri untuk tidak mengunggah konten karena khawatir akan konsekuensi hukum atau serangan dari pihak lain. Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital belum sepenuhnya aman dalam konteks kebebasan berekspresi.

Survei Litbang Kompas: Keamanan Media Sosial Masih Diragukan

Hasil survei Litbang Kompas yang digelar pada 19-22 Mei 2025 menunjukkan bahwa sebagian besar responden (71,4 persen) merasa media sosial belum menjamin keamanan bagi penggunanya. Meski ada ruang kebebasan berekspresi, mereka tetap merasa cemas. Sebaliknya, 21,3 persen responden justru merasa media sosial relatif aman dan bebas. Namun, penilaian negatif lebih dominan, yang mencerminkan rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap perlindungan kebebasan berekspresi di dunia digital.

Kasus-Kasus yang Menggambarkan Ketidakamanan Media Sosial

Beberapa kasus nyata memperkuat argumen ini. Contohnya adalah kasus mahasiswi ITB yang ditangkap setelah mengunggah meme yang membandingkan Presiden Prabowo dengan Joko Widodo. Meskipun statusnya ditangguhkan, ia masih menjadi tersangka. Hal ini menunjukkan ambiguitas antara kritik dan kriminalisasi di ruang digital.

Penggunaan UU ITE dan Perspektif Publik

Penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus-kasus seperti ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Hampir separuh responden (46,8 persen) melihat penggunaan pasal dalam UU ITE sebagai hal yang tidak sepenuhnya mengganggu demokrasi. Namun, 26,2 persen melihatnya sebagai ancaman nyata, sementara 19,8 persen tidak menganggapnya sebagai ancaman.

Tren Serangan Digital dan Kekhawatiran Publik

Data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menunjukkan adanya lonjakan pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital. Sepanjang 2024, terdapat 146 kasus pelanggaran dengan 170 korban. Pada tahun 2024, tercatat 330 kasus serangan digital, termasuk peretasan, doxing, dan ancaman. Instagram menjadi platform dengan insiden terbanyak, yaitu 107 kasus.

Perilaku Pengguna Media Sosial

Survei juga mencatat intensitas penggunaan media sosial. Mayoritas responden (92,4 persen) memiliki akun media sosial, dengan empat dari 10 responden tergolong sangat aktif. Namun, kekhawatiran terhadap konten yang diunggah masih menjadi isu utama. Sebanyak 32,6 persen responden ragu jika unggahannya menyinggung teman atau keluarga, sedangkan 16,4 persen khawatir unggahannya menyinggung pemerintah.

Konten yang Menyebabkan Kekhawatiran

Selain soal produksi konten, responden juga merasa resah terhadap konten yang beredar di platform media sosial. Dua konten yang paling dianggap meresahkan adalah pornografi dan judi daring (judol). Sebanyak 29,6 persen responden mengalami pengalaman tidak menyenangkan karena terpapar pornografi, sementara 27 persen merasa resah terhadap judol.

Literasi Digital dan Harapan Masyarakat

Dari kondisi tersebut, muncul harapan publik akan hadirnya negara dalam menjamin keamanan warga di media sosial. Dua hal penting yang diungkapkan publik sebagai tindakan prioritas adalah peningkatan literasi digital (34,6 persen) dan perlindungan kebebasan berekspresi dengan batasan jelas (32,5 persen).

Indeks Demokrasi Indonesia yang Menurun

Laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) merekam penurunan indeks demokrasi untuk Indonesia. Pada 2024, skor demokrasi Indonesia adalah 6,44 dari skala tertinggi 10. Indonesia menempati peringkat ke-59 dari total 167 negara yang diukur. Skor kebebasan sipil juga stagnan pada angka 5,29, lebih rendah dibandingkan skor agregat.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memberikan Harapan

Angin segar kebebasan berekspresi telah berembus dari putusan Mahkamah Konstitusi akhir April 2025. MK menegaskan larangan kepada lembaga pemerintah, institusi, korporasi, dan sekelompok orang dengan identitas spesifik untuk mengadukan pencemaran nama baik. Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Kesimpulan: Media Sosial Membutuhkan Regulasi yang Bijak

Media sosial, yang kini menjadi “rumah kedua” bagi masyarakat Indonesia, masih memerlukan regulasi dan penegakan hukum yang bijak untuk menjaga keamanan dan kebebasan berekspresi. Penguatan demokrasi digital harus dilakukan oleh semua pihak, terutama negara, agar ruang maya tetap menjadi tempat yang sehat dan aman untuk berinteraksi dan berekspresi.

FAQ

Q: Apa penyebab masyarakat merasa tidak aman di media sosial?

A: Banyak faktor, seperti kekhawatiran akan konsekuensi hukum, serangan digital, dan konten yang tidak sesuai.

Q: Bagaimana dampak dari penurunan indeks demokrasi Indonesia?

A: Penurunan indeks demokrasi menunjukkan melemahnya kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Q: Apa yang diharapkan masyarakat terkait media sosial?

A: Masyarakat mengharapkan peningkatan literasi digital dan perlindungan kebebasan berekspresi dengan batasan jelas.

Q: Apa yang dilakukan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan berekspresi?

A: MK memberikan putusan yang melarang pengaduan pencemaran nama baik oleh lembaga pemerintah dan institusi.

Q: Bagaimana tren serangan digital di Indonesia?

A: Tren serangan digital meningkat, dengan insiden terbanyak terjadi di Instagram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *