Example 728x250
hukum kriminal fakta

Kronologi Penerimaan Suap Rp 850 Juta oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Depok hingga Dugaan Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

86
×

Kronologi Penerimaan Suap Rp 850 Juta oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Depok hingga Dugaan Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

Share this article

Pemangkasan Korupsi di PN Depok: Dugaan Suap Rp 850 Juta dan Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

KPK menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, dua di antaranya adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setiawan. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026). Ia didampingi oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Abhan dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Kronologi Perkara: Dari Sengketa Lahan ke Suap Pengurusan Eksekusi

sengketa lahan di depok

Peristiwa ini berawal pada tahun 2023, saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (PT KD), sebuah perusahaan di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa dengan masyarakat terkait lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut sudah melalui upaya banding dan kasasi dengan putusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.

Berdasarkan putusan itu, pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga Februari 2025, permohonan tersebut belum diterbitkan. PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh perusahaan tersebut.

Peran Juru Sita dan Kesepakatan Diam-Diam

pertemuan suap di restoran depok

Dengan latar belakang tersebut, Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya, juru sita PN Depok, bertindak sebagai perantara untuk mengakomodasi kebutuhan PT KD mengosongkan lahan yang bersengketa dengan warga tersebut. Ia pun diminta melakukan kesepakatan diam-diam dengan PT KD.

Yohansyah lalu bertemu Berliana Tri Kusuma, Head of Corporate Legal PT KD, di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan sekaligus membahas soal fee untuk percepatan eksekusi. Sebelumnya, Yohansyah telah diminta Eka dan Bambang agar PT KD memberikan fee Rp 1 miliar untuk percepatan eksekusi.

Penyelesaian Dengan Uang Rp 850 Juta

dokumen hukum kasus korupsi

PT KD melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai fee Rp 1 miliar yang diminta oleh Yohansyah. Dalam prosesnya, mereka mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta. Setelah angka itu disepakati, Bambang lalu menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Yohansyah pun melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepadanya. Adapun penyerahan uang bagi Eka dan Bambang diserahkan pada Februari 2026 melalui Yohansyah. Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo yang merupakan konsultan PT KD kepada bank.

Gratifikasi Rp 2,5 Miliar dan Ancaman Hukuman

Selain menerima imbalan senilai Rp 850 juta, tim penyidik KPK dalam pemeriksaan lanjutan mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Bambang diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Atas perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus Bambang, karena diduga menerima gratifikasi, dijerat pula dengan Pasal 12B UU Tipikor.

Upaya Perbaikan Sistem dan Kepedulian KY

standar operasional prosedur di pengadilan

KPK selanjutnya menahan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Asep menambahkan bahwa upaya penegakan hukum KPK di Depok merupakan bagian dari upaya untuk menjaga independensi peradilan sekaligus menutup celah penyimpangan tata kelola peradilan yang berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

Selain penindakan, KPK juga turut serta mendorong perbaikan sistem agar ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam penanganan perkara demi memitigasi terjadinya risiko korupsi. Dengan demikian bisa tercipta tata kelola peradilan yang adil, bersih, dan berintegritas.

Penegakan Etik dan Koordinasi KY

Sementara itu, KY mengapresiasi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh KPK. KY sekaligus mendukung upaya yang dilakukan oleh KPK untuk menjaga integritas dalam lembaga peradilan. “Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini,” katanya.

Ke depan, KY akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan transparan. Dengan kejadian tersebut, KY juga akan melakukan penegakan kode etik sesuai dengan amanat konstitusi.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Siapa saja tersangka dalam kasus ini?

A: Lima tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, juru sita PN Depok, serta dua dari pihak swasta.

Q: Berapa jumlah uang yang diterima?

A: Rp 850 juta untuk suap dan dugaan gratifikasi sebesar Rp 2,5 miliar.

Q: Apa hukumannya?

A: Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi, termasuk Pasal 12B UU Tipikor.

Q: Bagaimana KPK menangani kasus ini?

A: KPK menahan tersangka dan mendorong perbaikan sistem untuk mencegah korupsi di masa depan.

Q: Apa peran KY dalam kasus ini?

A: KY akan melakukan pemeriksaan etik dan bekerja sama dengan KPK serta Mahkamah Agung.

Kesimpulan

Kasus suap dan gratifikasi di PN Depok menjadi peringatan penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap tata kelola peradilan. Meskipun KPK telah melakukan langkah tegas, perlu adanya sistem yang lebih kuat untuk mencegah tindakan korupsi di lembaga peradilan. Dengan kolaborasi antara KPK, KY, dan Mahkamah Agung, harapan besar terbuka untuk menciptakan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *