Hakim Konstitusi Adies Kadir Dikritik, MKMK Diminta Tindak Lanjuti
Hakim Konstitusi Adies Kadir kembali menjadi sorotan setelah sejumlah akademisi menilai proses pemilihannya cacat hukum dan memiliki potensi konflik kepentingan. Permohonan untuk mencopotnya dari jabatan telah disampaikan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang diharapkan bisa memberikan sanksi berat terhadap pria yang baru saja dilantik sebagai hakim konstitusi.
Sebanyak 21 akademisi dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengungkapkan kekhawatiran mereka tentang seleksi yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka menyebutkan bahwa proses pengangkatan Adies Kadir melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yang menuntut proses seleksi yang partisipatif, obyektif, terbuka, dan akuntabel.
Menurut Yance Arizona, perwakilan CALS, proses seleksi Adies Kadir tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan persekongkolan. Ia menyoroti bagaimana pencalonan Inosentius Samsul sebagai hakim MK kemudian dibatalkan tanpa mekanisme fit and proper test yang layak, dan diganti oleh Adies Kadir secara tiba-tiba.
![]()
Potensi Konflik Kepentingan yang Mengancam Imparsialitas

Selain masalah prosedural, CALS juga memperhatikan potensi konflik kepentingan yang muncul dari latar belakang Adies Kadir. Ia baru saja meninggalkan posisi Wakil Ketua DPR dan Partai Golkar sebelum dilantik sebagai hakim konstitusi. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah ia dapat tetap menjaga imparsialitas dalam mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar.
Yance menegaskan bahwa jika Adies Kadir tidak bisa mengadili kasus-kasus besar yang melibatkan Partai Golkar, maka jabatannya sebagai hakim konstitusi menjadi tidak relevan. “Kalau misalkan dalam konteks seperti itu, Beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU, lalu untuk apa Beliau menjadi hakim konstitusi?” tegasnya.
Langkah Hukum Selanjutnya

CALS tidak hanya melaporkan dugaan pelanggaran etik ke MKMK, tetapi juga sedang mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menilai bahwa proses seleksi Adies Kadir bukan sekadar masalah etik, tetapi juga pelanggaran hukum nyata yang harus ditindaklanjuti.
Violla Reininda, anggota tim hukum CALS, menjelaskan bahwa gugatan tersebut akan dilakukan secara paralel dalam waktu dekat. “Kami ingin mengoreksi proses seleksi hakim konstitusi yang dinilai semakin bermasalah,” ujarnya.
Tanggapan dari Pihak MK
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa setelah pengucapan sumpah jabatan, Adies Kadir langsung mengikuti agenda sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). “Karena perkara di MK banyak dan sudah terjadwal, hakim baru langsung menyesuaikan dengan agenda yang ada,” jelasnya.
Adies Kadir sendiri menegaskan bahwa dirinya akan mematuhi aturan etik MK, termasuk mengundurkan diri dari majelis jika ada potensi benturan kepentingan. “Kalau dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut,” ujarnya.
Pengganti Anwar Usman Jadi Perhatian

Selain Adies Kadir, pengganti Hakim Konstitusi Anwar Usman yang akan berakhir masa jabatannya pada April 2026 juga menjadi perhatian. Mahkamah Agung telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti, tetapi lembaga-lembaga nonpemerintah seperti LeIP, YLBHI, IJRS, dan Kontras mengkritik proses seleksi yang dinilai kurang transparan.
Direktur LeIP Muhammad Tanziel Aziezi menekankan pentingnya memilih hakim konstitusi yang berkualitas dan berintegritas. “Proses seleksi harus profesional, transparan, dan berbasis sistem merit,” katanya.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa alasan CALS meminta MKMK mencopot Adies Kadir?
CALS menganggap proses seleksi Adies Kadir cacat hukum dan memiliki potensi konflik kepentingan yang besar.
Apakah Adies Kadir akan mengundurkan diri dari perkara terkait Partai Golkar?
Adies Kadir menegaskan bahwa ia akan mematuhi aturan etik MK, termasuk mengundurkan diri jika ada potensi benturan kepentingan.
Apa yang dimaksud dengan fit and proper test?
Fit and proper test adalah mekanisme penilaian kelayakan calon hakim yang melibatkan uji kompetensi dan integritas.
Bagaimana proses seleksi pengganti Anwar Usman?
Mahkamah Agung telah membentuk Pansel untuk mencari pengganti Anwar Usman, tetapi lembaga-lembaga nonpemerintah mengkritik proses seleksi yang dinilai tidak transparan.
Apa harapan lembaga nonpemerintah terhadap pengganti Anwar Usman?
Mereka berharap pengganti Anwar Usman memiliki kualitas, integritas, dan pro demokrasi untuk menjaga reputasi Mahkamah Agung.
