Penyidik KPK Temukan Uang dan Emas Senilai Rp 40 Miliar dalam Operasi Tangkap Tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik suap yang melibatkan tiga pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang dan emas senilai hampir Rp 40 miliar, termasuk dugaan adanya jatah bulanan bagi pegawai Bea dan Cukai. Kasus ini mengungkap skandal korupsi yang diduga melibatkan pihak swasta.
Operasi yang dilakukan pada 4 Februari 2026, menangkap lima dari enam tersangka, termasuk tiga pejabat Bea dan Cukai serta tiga pelaku dari sektor swasta. Salah satu tersangka, John Field, masih buron setelah melarikan diri saat OTT berlangsung. KPK telah meminta pencegahan ke luar negeri terhadap John Field dan meminta ia kooperatif dalam proses hukum.
Tersangka dan Peran Mereka dalam Kasus Suap
Tiga pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC. Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta adalah John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
Ketiga pejabat tersebut disangkakan melanggar beberapa pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 dan 606 KUHP.
Barang Bukti yang Disita dalam OTT
Dari para tersangka, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang mencakup uang tunai, emas, dan jam tangan mewah. Total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp 40,5 miliar. Rinciannya adalah:
- Uang tunai sebesar Rp 1,89 miliar
- Uang tunai 182.900 dolar AS
- Uang tunai 1,48 juta dolar Singapura
- Uang tunai 550.000 yen Jepang
- Emas seberat 2,5 kilogram senilai Rp 7,4 miliar
- Emas seberat 2,8 kilogram senilai Rp 8,3 miliar
- Satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman tersangka, kantor PT Blueray, dan sebuah lokasi yang disebut safe house.
Modus Korupsi dengan “Jatah Bulanan”
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, uang yang disita sudah dibungkus dalam amplop-amplop. Meski penyidik belum bisa memastikan siapa penerima uang tersebut, mereka menduga adanya sistem jatah bulanan bagi pegawai Bea dan Cukai. Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.
Asep juga mengungkap tren pemberian suap berupa emas, yang dinilai lebih mudah dibawa dan dipindahtangankan. “Memang betul trennya seperti itu. Tentunya dengan beberapa kali kita melakukan, mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya, kita juga jadi aware,” kata Asep.
Kronologi Pengaturan Jalur Impor Ilegal
Menurut Asep, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara pihak Bea dan Cukai dengan PT Blueray untuk mengatur jalur impor barang ilegal. Orlando Hamonangan memerintahkan pegawai Bea dan Cukai untuk mengubah parameter jalur merah agar barang impor tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ujar Asep.
Setelah pengaturan jalur merah selesai, PT Blueray beberapa kali menyerahkan uang kepada pegawai Bea dan Cukai dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026. Uang tersebut diberikan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi pegawai.
Pandangan dari Peneliti ICW
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, menilai kasus ini mengonfirmasi pola korupsi suap-menyuap yang dominan di sektor bea dan cukai. Menurut Yassar, praktik ini sering melibatkan aktor swasta dan memiliki indikasi jaringan kolusif di dalam lingkungan Bea dan Cukai.
“Keberulangan semacam ini memberikan sinyal keras bahwa persoalan korupsi di lingkungan perpajakan maupun bea cukai bukanlah persoalan oknum yang khilaf belaka. Perlu ada pengusutan menyeluruh oleh KPK untuk membaca ada atau tidaknya jaringan kolusif di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Yassar.
Yassar juga menyoroti besarnya jumlah uang yang ditemukan di safe house, yang menunjukkan rencana korupsi yang matang. Ia menyarankan Menteri Keuangan melakukan pembersihan menyeluruh, bukan hanya rotasi pegawai.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan OTT?
OTT singkatan dari Operasi Tangkap Tangan, yaitu tindakan penyidik KPK untuk menangkap orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi.
Siapa saja tersangka dalam kasus ini?
Tersangka terdiri dari tiga pejabat Bea dan Cukai dan tiga pelaku dari sektor swasta.
Apa barang bukti yang disita?
Barang bukti yang disita mencakup uang tunai, emas, dan jam tangan mewah senilai hampir Rp 40 miliar.
Bagaimana modus korupsi dalam kasus ini?
Modusnya adalah pemberian uang bulanan kepada pegawai Bea dan Cukai agar barang impor ilegal bisa masuk tanpa pemeriksaan.
Apa rekomendasi dari peneliti ICW?
ICW merekomendasikan pembersihan menyeluruh di lingkungan Bea dan Cukai, bukan hanya rotasi pegawai.
Kesimpulan
Kasus suap yang melibatkan tiga pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta mengungkap praktik korupsi yang sangat terstruktur. Dengan temuan uang dan emas senilai Rp 40 miliar, KPK kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi. Namun, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan pembersihan menyeluruh agar praktik korupsi sistemik tidak terulang lagi.
